Pencatatan Gaji Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan

Apabila kita ingin mencatat gaji untuk karyawan yang menggunakan opsi  Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan maka bisa diproses dengan panduan berikut :

  1. Membuat Karyawan dengan Status Pekerja adalah Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan, yaitu dari menu Perusahaan | Karyawan.
Membuat karyawan dengan Status Kerja yang sesuai.
  • Membuat Gaji/Tunjangan baru (jika belum tersedia) dari menu Perusahaan | Gaji/Tunjangan, dengan Tipe Gaji/Tunjangan adalah Honorarium dan imbalan lain sejenisnya. Sedangkan untuk pilihan Bayar/Potong-nya dipilih sesuai dengan kondisi perusahaan anda, apakah dibayarkan bulanan atau non bulanan. Kemudian isikan nama Gaji/Tunjangan tersebut sesuai kebutuhan anda.
Membuat Gaji/Tunjangan dengan Tipe Honorarium & Imbalan lain sejenisnya.
  • Selanjutnya lakukan proses pencatatan gaji seperti biasa yaitu melalui menu Buku Besar dan lakukan pembayaran melalui menu Kas/Bank | Pembayaran dan pilih pilihan Pembayaran yang sesuai.
Pencatatan Gaji Non Bulanan
Pencatatan Imbalan Ke Karyawan
Rincian Pencatatan Gaji Karyawan

Catatan : Karyawan dengan Status Pekerja adalah Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan hanya bisa menggunakan Gaji/Tunjangan dengan tipe Honorarium dan imbalan lain sejenisnya saja.

Need help ?

Click below Start Chat

Customer Support

Ryper Support

Online

Ryper Support

Hello, Ada yang bisa Kami Bantu 00.00